Statement Mahfud Cambuk DPR Tuntaskan Target Legislasi
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, sinyalemen dugaan Ketua MK Mahfud MD bahwa terjadi praktek jual beli ayat UU di DPR harus disikapi dengan arif dan bijaksana. statement tersebut sebagai bahan interospeksi diri bagi seluruh anggota Dewan dan cambuk bagi DPR untuk koreksi total agar dapat bekerja lebih keras lagi menuntaskan tugas legislasinya.
"Saya mengucapkan terima kasih atas sinyalemen dugaan Pak Mahfudz ini, dengan perasaan kecewa kita harus segera menginterospeksi diri,"kata Priyo saat konferensi pers di Gedung DPR, Jum'at, (18/11).
Menurutnya, praktek jual beli pasal itu tidak dibenarkan dilakukan oleh oknum anggota dewan karena itu, tegas Priyo, DPR akan menindaktegas apabila terbukti terjadi praktek ilegal itu. "Jika ketahuan BK DPR harus memprosesnya tidak perduli apakah oknum tersebut memegang jabatan atau tidak,"tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Priyo berpesan kepada Ketua MK agar mengeluarkan statement lebih terukur dan menjunjung sikap saling hormat antar lembaga negara. "Sebagai lembaga negara DPR maupun MK harus memberangus praktek ilegal tersebut jika memang terbukti,"paparnya.
Dia menambahkan, DPR tidak boleh berkecil hati dengan pernyataan Ketua MK tersebut yang utama bagi seluruh anggota DPR adalah sebagai bahan koreksi dan itikad baik guna menghindari praktek ilegal itu.
Sebelumnya di berbagai media massa, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, modus jual beli pasal undang-undang (UU) di DPR seperti yang diungkapkan sebelumnya sudah terbukti. Contohnya, beberapa kasus sudah diputus di pengadilan. Bukti yang dimaksud Mahfud di putusan pengadilan itu adalah, 5 orang yang dihukum karena mengeluarkan dana Yayasan BI sebesar Rp 100 miliar untuk menggolkan Undang-Undang Bank Indonesia merupakan bukti adanya jual beli pasal. Karena menurutnya, di pengadilan terbuka bahwa uang Rp 68 miliar untuk pengacara, Rp 31 miliar untuk DPR. “Apa Anda mau membantah fakta yang terbuka di persidangan bahwa ini untuk DPR. Apa itu bukan bukti?” tegas Mahfud saat itu kepada wartawan.
contoh lain ungkap Mahfud, Dana Abadi Umat sebesar Rp 1,5 miliar yang dibayarkan ke DPR untuk menggolkan UU Wakaf, merupakan bukti berikutnya. Menurutnya, Menteri Agama yang dulu sendiri yang mengatakan hal itu. Bukti ketiga lanjut Mahfud adalah tentang mafia anggaran yang diungkap oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati bahwa ada calo anggaran APBNP yang dipotong setiap proyek sebesar 6 persen.
Contoh keempat, terkait kasus suap terkait di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertrans) yang sedang mengadili sekretaris Muhaimin Iskandar. Dalam persidangan terungkap, sejumlah uang juga untuk membayar UU APBN perubahan. (si)